Keterangan
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, penerimaan mahasiswa baru program sarjana dilakukan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dengan memanfaatkan data pokok pendidikan di Kemdikbud sebagai sumber verifikasi dan validasi data calon mahasiswa baru.
  2. Data peserta didik yang masuk kedalam verval LTMPT adalah data yang sudah valid, unik dan tunggal.
  3. Apabila masih terdapat peserta didik yang belum memiliki NISN mohon dipastikan data identitas peserta didik sudah diisikan sesuai data yang valid NIK, nama, tanggal lahir (VervalPD).
  4. Identitas dari satuan pendidikan dipastikan sudah sesuai NPSN, nama lembaga dan titik koordinat sekolah (VervalSP).
  5. Validasi data Akreditasi melalui mekanisme BAN-SM.